News

Perekonomian tumbuh, kepercayaan rakyat bangkit, dan sistem zakat berjalan dengan sangat efektif. Kisah Umar bin Abdul Aziz dan zakat yang kehilangan penerima bukan sekadar nostalgia sejarah.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pekerja dapat terus memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tantangan ekonomi, sehingga stabilitas sosial dan ekonomi tetap terjaga. Pemerintah menargetkan ...
Pengguna dapat download gambar Idul Adha 2025 melalui beberapa platform berbagi gambar, seperti Pinterest dan Freepik. Di dua platform tersebut, tersedia banyak sekali desain gambar Idul Adha 2025, ...
KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pada 2025 untuk pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer. BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni-Juli ...
SURYAMALANG.COM - Simak daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang bisa Anda cek melalui tiga cara, salah satunya di Pospay. Sekadar diketahui, pemerintah mulai mencairkan BSU 2025 pada 5 ...
BSU 2025 - Informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) diambil dari tangkapan layar di laman bsu.kemnaker.go.id pada Senin (26/5/2025), berikut ini cara update rekening penerima BSU. Pemerintah kembali ...
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp 400 Ribu Juni-Juli 2025 Lewat HP Cara Cek Penerima Bansos Rp 400.000 Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id; Pilih wilayah domisili penerima bansos di ...
Berikut syarat-syarat penerima BSU 2025. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan ...
Para pekerja bisa mengecek penerima BSU 2025 melalui tiga cara, berikut ini Okezone rangkum cara cek penerima BSU 2025 Cara Cek Penerima BSU 2025 di Website Kemnaker Cek nama penerima melalui website ...
JAKARTA - Pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada pekerja dan guru honorer sebagai insentif ekonomi pada Juni-Juli 2025. Khusus untuk BSU 2025 kepada pekerja, ...
Setiap penerima akan memperoleh subsidi sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni.