News
Nenek 93 tahun, Ni Nyoman Reja, diadili bersama 16 terdakwa dalam kasus pemalsuan silsilah keluarga untuk menguasai tanah warisan. Ini kronologinya.
Ni Nyoman Reja usia 92 tahun, terdakwa pemalsuan silsilah keluarga terlihat menggunakan kursi roda, usai jalani persidangan. (Beritasatu.com/Sopian Hadi) Denpasar ...
“Karena itu kami minta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung membantu Kejari Manado menghadapi intimidasi yang dilakukan keluarga Prabowo,” ujar Lifa kepada ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results